Minggu, 19 April 2009

BERITA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Bulukumba – 19 Februari 2009
Losari News Network - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menahan Ketua DPRD Bulukumba, M Arif, beserta Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Bulukumba, Suddin, Rabu (18/1), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Taccorong, Bulukumba.

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 untuk pembangunan Pasar Sentral Tanete senilai Rp 90 juta lebih. Arif dan Suddin digelandang ke rutan menggunakan kendaraan dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, M Yusuf. Kedua tersangka dikawal tiga staf kejari, Umar Paitta, Sutardi dan Abdul Gaffur.

Arif dan Suddin tiba di kantor kejari sekitar pukul 14.00 dengan diantar oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba, Aiptu Mustafa Awing, dan Kasat Reskrim, AKP Syarifuddin.
Muhammad Arif digiring paksa seusai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bulukumba, kemarin. Ketua DPRD Bulukumba tersebut sempat menolak penahanan,namun Kejari Bulukumba tetap menjebloskan politikus PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK) ini ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Taccorong Bulukumba.

”Kami menahan paksa yang bersangkutan,karena sesuai putusan kasasi MA yang terima Kejari Rabu (2/2) lalu yang menvonis terdakwa 4 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Tasbih kemarin. Muhammad Arif yang juga Direktur CV Citra Buana Panrita Lopi ini,langsung ditarik oleh sejumlah staf kejari keluar ruang sidang, selanjutnya digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, tim eksekutor Kejari Bulukumba telah menyampaikan surat panggilan terhadap Ketua DPRD Bulukumba, yang diantar langsung ke kediamannya di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba pekan lalu. Surat panggilan tersebut diterima oleh penjaga rumahnya.

Di tengah rencana eksekusi sebelum itu, penasehat hukum (PH) Arif pernah mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan yang ditandatangani PH Arif itu, bahkan telah disampaikan kepada Kejari Bulukumba pekan lalu. Tajuddin Rahman, SH, PH Arif, yang dihubungi melalui telepon selulernya mengharapkan proses eksekusi ditunda.

"Biasanya, seorang terpidana bahkan terpidana teroris kalau mengajukan PK eksekusinya ditunda. Kita juga berharap kejaksaan menunda penahanan Pak Arif," ujar Tajuddin.

Dalam penangkapan ini disaksikan istri terdakwa Suryana. Melihat suaminya digiring paksa,Suryana langsung histeris dan tidak sadarkan diri. Sementara itu, majelis hakim yang memimpin sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK),Ahmad Sukandar mengatakan, dalam sidang pengajuan PK, pihak pengadilan tidak berhak memutuskan, menerima, atau menolak.

Melalui persidangan JPU menyarankan agar tanggapan PK secepat dilakukan. ”Dalam persidangan ini pihak hakim tidak dapat memutuskan atau menolak. Pengadilan hanya proses pemeriksaan bukti baru.MA yang berhak memutuskan ditolak atau menerima PK yang diajukan oleh terpidana,” kata Ahmad Sukandar seusai sidang digelar selama 15 menit ini.

Seperti diketahui, penahanan Ketua DPRD Bulukumba ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Tanete,Kec Bulukumpa tahun 2003 lalu untuk pembebasan lahan seluas 5,5 hektare yang dianggarkan Rp550 juta. Namun setelah dilakukan pengukuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ternyata luas lahan dan harga tanah tersebut tidak sesuai, sehingga Pemkab mengalami kerugian Rp87 juta.

Kasus ini kemudian ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Setelah bergulir hingga ke Pengadilan,Muhammad Arif yang saat itu dijadikan terdakwa akhirnya divonis bebas. Jaksa penuntut Umum (JPU) melalui Muh Tasbih menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu.

Setelah dua tahun kasus ini bergulir, MA kemudian mengeluarkan putusan memvonis Muhammad Arif selaku Direktur CV Citra Buana Panrita Lopi, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertambangan (Disperindag dan Tambeng) Bulukumba Suddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bulukumba empat tahun penjara.

Pihak Kejari Bulukumba kemarin, sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian menindaklanjuti perintah eksekusi sesuai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bulukumba, kemarin.”Penahanan ini sudah sesuai prosedur dan sesuai perintah eksekusi putusan MA,” kata Muh Tasbih saat ditemui wartawan, kemarin.

Sementara itu,Kuasa Hukum Muh Arif, Baharuddin mengatakan, pihaknya telah menunjukkan bukti baru berupa (novum) kwitansi pengembalian uang sebesar Rp95.550.000 kepada bendahara kas daerah Pemkab Bulukumba.” Dalam proses PK, saya optimistis klien saya dapat memenangkan ini, karena sudah mengembalikan uang jauh lebih besar dibanding uang korupsi Rp87 juta dituduhkan kepada M Arif,” tutur kuasa hukum mantan pegawai bank Bukopin Makassar ini.

Baharuddin mengatakan, dalam putusan kasasi MA disebutkan Muh Arif terbukti telah melakukan upaya memperkaya diri dan diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp43 juta.

Sebelumnya pada saat dari polres menuju kantor kejaksaan, Arif masih menggunakan mobil dinasnya, Nissan Terrano berpelat merah dengan nomor polisi DD 2 H. Sekitar dua jam berada di ruangan kejari, Arif yang mengenakan safari cokelat dengan pin DPRD di dada kirinya dan Suddin yang mengenakan safari abu-abu, kemudian di bawa ke rutan.

Sebelum naik ke mobil yang akan mengantarnya ke rutan, mantan karyawan Bank Bukopin ini sempat melemparkan senyum ke beberapa orang aktivis pemuda yang menyaksikan penahanan tersebut.
Hingga pukul 20.30 wita, tadi malam, tujuh anggota DPRD Bulukumba mendatangi kediaman Arif. Delegasi DPRD itu dipimpin Andi Mu'tamar Mattotorang itu datang untuk memberi dukungan moril kepada keluarga Arif.

Istri Arif, Hj Suryana yang sempat histeris dna pingsan saat melihat suaminya dibawa kerutan,menitikkan air mata saat menerima kolega suaminya. Di hadapan anggota dewan, Suryana segera meminta aparat dan jaksa untuk menyidangkan kasus ini.

"Kami juga segera mengajukan penangguhan tahanan," katanya kepada Losari News Network, tadi malam. Dia yakin, suaminya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus ini.

Pada kesempatan lain saat dikonfirmasi Losari News Network, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, M Yusuf menjamin, kedua tersangka tidak akan dibebaskan hingga vonis pengadilan diketuk. Kecuali, pengacara Arif dan Suddin memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka.

"Kalau mereka memasukkan surat penangguhan penahanan maka mereka akan dibebaskan sementara. Hak semua orang untuk meminta penangguhan penahanan," ujarnya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, Sumidi, menyatakan akan mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ia akan berupaya menyelesaikannya sebelum masa penahanan (20 hari) tersangka selesai.

Terungkapnya kasus korupsi pembangunan Pasar Sentral Tanete yang pembangunannya mulai dilaksanakan 2003 lalu setelah aparat kepolisian menerima laporan mark up dana pembebasan lahan oleh Arif selaku Direktur CV Citra Buana.

Perusahaan Arif menjadi pelaksana proyek pembangunan pasar di perbatasan Kabupaten Bulukumba dengan Kabupaten Sinjai ini. Kasus ini mulai diungkap, akhir tahun 2005 lalu.


Arif mengaku menggunakan dana untuk pembebasan lahan seluas 47. 277 meter ditambah ganti rugi tanaman yang ada di lahan itu sebesar Rp 550 juta. Harga tanah satu meter sebesar Rp 10 ribu.

Namun, setelah Tim Sembilan yang terdiri dari sejumlah instansi terkait lingkup Pemkab Bulukumba melakukan pengukuran ulang lahan, ternyata luas lahan yang dibebaskan hanya 45.455 meter per segi dengan biaya sebesar Rp 450 juta lebih.

Sementara Suddin, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bulukumba dituduh bekerja sama dengan Arif melakukan mark up selama proses pembebasan lahan. Hingga saat ini, pembangunan Pasar Sentral Tanete yang sudah dimulai sejak pertengahan 2003 lalu belum rampung.

REAKSI MASYARAKAT BULUKUMBA ATAS KASUS INI

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memvonis 4 tahun penjara bagi Direktur PT Citra Panrita Lopi yang juga Ketua DPRD Bulukumba, M Arif langsung direspon warga di daerah ini. Puluhan massa yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat Bulukumba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), pada minggu sebelumnya Rabu (4/2) sekitar pukul 10.00 Wita.

Di depan kantor kejaksaan, satu persatu dari mereka tampil menyampaikan orasinya. Salah satunya adalah desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejari Bulukumba segera mengeksekusi putusan MA dengan menahan HM Arif.
''Kami tidak mau kasus ini berlarut-larut. Jangan sampai nanti muncul imej macam-macam dari masyarakat,'' tegas salah seorang pengunjuk rasa yang berorasi dengan disaksikan puluhan pegawai kejaksaan.
Setelah berorasi sekitar 20 menit, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Syamsul Arifin, SH, turun dari ruang kerjanya dan menemui pengunjuk rasa. Diapun diminta untuk ikut berhujan-hujan. Karena pada saat yang bersamaan gerimis mulai turun.
Permintaan tersebut diterima Arifin. Pengunjukrasa kemudian duduk melantai di tanah dan menyampaikan aspirasinya.

Dihadapan Kajari, salah seorang perwakilan massa, Hamzah Libya mengungkapkan, selama ini penegakan supremasi hukum di Bulukumba ibarat dongeng sebelum tidur demi menyenangkan si buah hati atau rakyat. Padahal ada banyak kasus korupsi di daerah ini telah disidangkan, namun tak satupun terdakwanya yang berhasil dijebloskan ke penjara.
''Ini membuktikan kalau penegakan hukum di Bulukumba sangat lemah. Kenapa kasus pencuri ayam seperti dialami salah seorang anak di UjungloE, bisa dihukum, sementara kasus korupsi divonis bebas. Ada apa ini?' tanya Hamzah.

Menyikapi fenomena ini, FPRB mendesak Kajari untuk segera melakukanpembersihan terhadap kotoran-kotoran yang selama ini merongrong wibawa penegakan hukum. ''Saya melihat di wajah Kajari yang baru ini tercermin kejujuran. Untuk itu kami menitip harapan agar semua kasus korupsi di Bulukumba bisa dituntaskan. Termasuk dugaan korupsi DAK dan bantuan bencana alam,'' tegasnya.

Menangapi hal itu, Kajari berjanji akan bekerja secara profesional. Dia juga menjamin tidak ada kasus yang ditutup-tutupi. ''Jangan khawatir, saya tidak punya kepentingan apa-apa,'' ujarnya meyakinkan.

Setelah berunjuk rasa di Kejari, massa yang dikawal puluhan polisi kemudian bergerak ke kantor Pengadilan Negeri. Di tempat ini pengunjuk rasa awalnya hendak diterima Humas PN. Namun mereka tetap mendesak agar dipertemukan dengan ketua PN.
Setelah bernegosiasi, akhirnya Ketua PN Ahmad Sukandar SH,MH bersedia menerima seluruh pengunjuk rasa di ruang sidang utama.
Sebelumnya, massa juga sempat berorasi. Mereka membeberkan sejumlah kasus korupsi yang telah disidangkan di PN Bulukumba dan berujung dengan vonis bebas, meski kemudian fakta lain berbicara.

Seperti kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanete yang mendudukkan ketua DPRD sebagai terdakwa. Dia divonis bebas oleh PN Bulukumba, namun putusan MA menghukum dia selama 4 tahun penjara.
Putusan inilah yang kemudian dipertanyakan kepada ketua PN. ''Saya melihat ada keanehan disini, karena PN menvonis bebas Arif, kemudian MA malah menjatuhkan hukuman 4 tahun. Ada apa ini sebenarnya, Pak,'' kata Musyafir yang mengaku pernah mengadvokasi kasus pencurian ayam yang melibatkan seorang anak SD dan dihukum lima hari.

Apa jawaban Ketua PN soal itu? Dengan nada diplomatis Ahmad Sukandar mengatakan, dirinya akan bekerja sesuai payung hukum yang ada. ''Sepanjang kasus yang disidangkan cukup bukti, maka kami pasti mengganjar hukuman sesuai aturan yang ada. Tapi tidak semua kasus yang disidangkan mesti divonis hukuman,'' terangnya. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR(DIRILIS OLEH DATA DARI Losari News Network)SILAHKAN KEWEB. SITE LOSARI NEWS NETWORK. BERITA SELANJUTNYA ...THANKS.....ATAU blogspot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar