Minggu, 19 April 2009

PT.LONSUM

PT Lonsum Serahkan Penyelesaian Kasus Bulukumba kepada Tim Mediasi

Makassar, Kompas - PT London Sumatera tetap menyerahkan penyelesaian sengketa tanah dengan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kepada tim mediasi.

Langkah itu ditempuh karena penyelesaian sengketa oleh tim mediasi telah memasuki tahap akhir, yaitu verifikasi hak kepemilikan tanah dan kesesuaian dengan identitas penggugat. Namun, masyarakat adat Kajang tetap bersikukuh tidak menerima jalan keluar yang ditawarkan PT London Sumatera (Lonsum) dengan alasan tidak mengakui kenetralan tim mediasi.

Head of Corporate Communication Division PT Lonsum Duddy Pramudyanto, Selasa (5/4), mengatakan, sejak awal penyelesaian kasus Bulukumba ini ditangani tim mediasi. Karena itu, ia mengharapkan agar semua pihak, termasuk masyarakat adat Kajang, menunggu pekerjaan tim mediasi selesai. "Akhir April ini pekerjaan tim mediasi selesai, sudah sampai tahap verifikasi," ujarnya.

Setelah verifikasi hak kepemilikan tanah dan identitas penggugat selesai, PT Lonsum akan menyerahkan 271 hektar lahan kepada tim mediasi untuk selanjutnya dibagikan kepada penggugat. Itu berarti 71 hektar lebih luas dari yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui keputusannya Nomor 2553 K/ Pdt/1987 yang mewajibkan PT Lonsum mengembalikan 200 hektar tanah kepada masyarakat adat Kajang (penggugat).

Tim mediasi sengketa tanah antara PT Lonsum dan masyarakat adat Kajang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Provinsi Sulsel, wakil PT Lonsum, dan wakil masyarakat adat Kajang. Tim ini dibentuk karena berbagai langkah penyelesaian sebelumnya, termasuk lewat pengadilan sampai tingkat MA, tidak memberikan kepuasan kepada dua belah pihak yang bersengketa.

Ketidakpuasan kedua belah pihak terjadi karena dalam putusan MA di atas disebutkan bahwa tanah yang harus dikembalikan PT Lonsum adalah 200 hektar dengan mengacu pada batas-batas alam.

Juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba yang diperintahkan melakukan pengukuran tanah tersebut sesuai dengan batas- batas alam menemukan bahwa luas lahan yang harus diserahkan PT Lonsum 642,60 hektar, bukan 200 hektar.

PT Lonsum lalu mengajukan keberatan. Oleh PN Bulukumba, keberatan PT Lonsum itu diterima dengan menganulir hasil pengukuran pertama dan memutuskan bahwa tanah yang harus diserahkan PT Lonsum hanya 200 hektar.

Keputusan itu selanjutnya menimbulkan kemarahan masyarakat adat Kajang yang berujung pada peristiwa berdarah 21 Juli 2003. Ketika itu puluhan warga Kajang ditembak aparat, dua di antaranya tewas dan puluhan luka-luka. Untuk menyelesaikan perbedaan luas tanah itulah dibentuk tim mediasi.

Namun, belum lama tim mediasi terbentuk, wakil masyarakat adat Kajang mengundurkan diri dari tim tersebut dan sampai saat ini tidak mengakui keberadaan tim.

Ahmad Kulle, seorang wakil masyarakat adat Kajang, menyatakan, sengketa tanah di Bulukumba tidak akan selesai dengan keputusan mediasi. Selain itu, masyarakat adat Kajang menuntut peninjauan ulang HGU PT Lonsum. (rei)berita dirilis..... data Media kompas. berita selanjutnya silahkan keweb site ... www.mediakompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar